tirto.id - Pihak Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mangga Dua Court, Lim Hong Beng dan Puri Garden Apartemen Paulus Thung mengintervensi dan menjawab gugatan dari Notaris bernama Sutrisno Tampubolon.
Gugatan untuk judicial review yang diajukan oleh Sutrisno adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.
Kuasa Hukum kedua P3SRS Vera Soemarwi menilai, Sutrisno Tampubolon tidak memiliki legal standing untuk menjadi pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Kalau dari syarat JR [judicial review] Peraturan MA Nomor 1 tahun 2014 adalah pihak yang terkait langsung. Pertanyaannya adalah, apakah notaris pihak yang terkait langsung? Apakah dia yang akan bersinggungan dengan PPPSRS?" ujar Vera saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin (4/3/2019).
Vera menjelaskan, legal standing merupakan syarat formal bagi MA untuk meninjau apakah substansi dari Pergub atau Permen tersebut memang perlu untuk ditinjau ulang.
"Kalau syarat legal standingnya tidak terpenuhi, tidak memenuhi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014, maka akan gugur," ujar Vera.
Dengan itu, menurut Vera, jika memang gugur, maka seluruh syarat-syarat formal pokok perkara tidak akan dilihat lagi.
Vera juga menegaskan bahwa pihak P3SRS-lah yang bersentuhan dengan peraturan tersebut.
"Para pemilik ini P3SRS ini merasa bahwa kedua peraturan tersebut sudah memenuhi aspek keadilan bagi mereka," ujarnya.
Kedua aturan tersebut, tambah Vera, justru memenuhi kekosongan hukum yang ada selama ini terkait dengan pengelolaan apartemen atau rumah susun.
"Kedua peraturan itu, selama ini, menjawab rasa ketidakadilan. Jadi memberikan kekosongan hukum dan kepastian hukum bagi prinsip pengelolaan yang diamatkan dalam UU rusun, yaitu prinsipnya adalah pengelolaan secara transparansi dan berkeadilan," jelas Vera.
Pasalnya, ujar dia, kedua aturan tersebut justru mengatur terkait perlunya ada transparansi dan kesepakatan para penghuni terkait biaya perawatan, dan sebagainya.
"Kemudian berkeadilan itu artinya bahwa biaya yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan riil, artinya bahwa tidak ada lagi biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggugjawabkan," tukas Vera.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dhita Koesno